UU Satu Data Indonesia Disahkan: Data Pemerintah Terhubung

Ilustrasi jaringan data kota Jakarta. (Ilustrasi: technow.id)
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi yang merupakan inisiatif DPR ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, dan menjadi payung hukum baru bagi tata kelola data pemerintah — dari standardisasi, keterhubungan sistem, keamanan, sampai pemanfaatannya untuk kebutuhan nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mendukung keterhubungan sistem data pemerintah. "Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," ujarnya seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Isi Pokok UU Satu Data Indonesia
Beberapa substansi utama yang diatur undang-undang ini:
- Tata kelola berjenjang — penyelenggaraan diatur melalui rencana induk, arsitektur, manajemen data, dan siklus Satu Data Indonesia, dengan kewenangan pengelolaan dari tingkat pusat sampai desa dan kelurahan.
- Data Dasar Nasional (DDN) — ditempatkan sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
- Standar satu pintu — standar data, metadata, kode referensi dan data induk, serta katalog data nasional menjadi acuan bersama semua instansi.
- Lembaga penyelenggara — dibentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Nezar, orkestrasi penyelenggaraannya dipimpin oleh Bappenas, sementara tiap kementerian dan lembaga tetap mengampu data sesuai kewenangannya.
Bukan Memusatkan Database
Satu kesalahpahaman yang diluruskan langsung di paripurna: Satu Data Indonesia bukan berarti semua data pemerintah dikumpulkan fisik ke satu tempat. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menegaskan produsen data tetap tersebar di berbagai instansi — yang disatukan adalah standarnya.
Interoperabilitas dijalankan tanpa memindahkan basis data dan tanpa mengalihkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan dari produsen data. Dengan standar yang sama, data dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa dapat saling terhubung dan dipakai secara konsisten.
Aturan Teknologi dan Keamanan
UU ini juga mengatur pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Penggunaannya dibarengi syarat keamanan, akuntabilitas, perlindungan data, dan pengawasan manusia.
Di sisi keamanan, regulasi memuat standar keamanan data, pengendalian akses, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Dalam materi undang-undang ini, kewajiban pelaporan insiden keamanan data diatur paling lama 1x24 jam. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Ikuti berita teknologi dan kebijakan digital lainnya di technow.id.
Apa Artinya untuk Pembaca Indonesia
Dampak paling dekat ke warga adalah akurasi layanan dan bantuan pemerintah. Data Dasar Nasional menjadi rujukan penyaluran bansos dan penganggaran — bila datanya konsisten antarinstansi, kasus bantuan salah sasaran karena data ganda atau kedaluwarsa semestinya berkurang. Sturman mengingatkan taruhan persoalan ini di paripurna: data yang keliru berarti keadilan yang ikut terluka.
Untuk pelaku usaha dan pengembang, standar data dan katalog nasional yang terbuka berarti integrasi layanan dengan data pemerintah bisa lebih pasti. Adapun pekerjaan rumah terbesarnya, menurut pengamat ICT Institute Heru Sutadi, adalah kualitas data di hulu dan tata kelola pemanfaatan AI — teknologi yang canggih tidak otomatis menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik tanpa akuntabilitas. Pandangan ini kami labeli sebagai analisis pengamat, bukan isi undang-undang.
FAQ
Apakah semua data pemerintah akan disimpan dalam satu database? Tidak. Data tetap dikelola instansi produsennya masing-masing; undang-undang ini menyatukan standar, metadata, dan keterhubungannya.
Siapa yang memimpin Satu Data Indonesia? Lembaga penyelenggara bertanggung jawab kepada Presiden, dengan orkestrasi dipimpin Bappenas dan dukungan interoperabilitas serta infrastruktur dari Kemkomdigi.
Kapan UU Satu Data Indonesia disahkan? Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
Kesimpulan
Indonesia akhirnya punya payung hukum setingkat undang-undang untuk menata data pemerintah yang selama ini tersebar dalam standar berbeda-beda. Keberhasilannya akan ditentukan hal yang kurang glamor tetapi menentukan: kualitas data di tingkat produsen dan konsistensi menjalankan standar yang sama di ribuan instansi.
Sumber: